Skip to content
Biro Publikasi, Jurnal Ilmiah dan Informasi Digital
facebook
youtube
instagram
Biro Publikasi, Jurnal Ilmiah & Informasi Digital
Call Support 0822-6476-1314
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • Home
  • Tentang
    • Profil
    • VISI DAN MISI
    • FUNGSIONARIS & STAFF
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PROGRAM KERJA
  • Berita Kegiatan
  • Layanan & Informasi
    • ARSIP DIGITAL
    • Aplikasi
      • UMA
        • Penjaminan Mutu
        • Himpunan Aplikasi Online
        • Open Access Journal
        • Repositori UMA
        • Online Public Access Catalog
      • Unit
        • SINTA
        • LIPAN
        • SUSITAO
        • SWAMP-D
    • HELPDESK
  • Kerjasama

Penerima Pendanaan Program Penelitian dan PKM Tahun Anggaran 2025

Posted on May 31, 2025July 2, 2025 by admin
0

Berdasarkan Keputusan Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0419/C3/DT.05.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penerima Program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, bersama ini kami sampaikan Daftar Nama Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 (Lampiran I dan II). Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) mengucapkan terima kasih kepada para pengusul yang telah berpartisipasi dan selamat kepada para penerima pendanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2025. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi pengumuman ini kepada nama-nama penerima pendanaan yang tercantum pada lampiran surat pengumuman. Sehubungan dengan dinamika pengelolaan dan optimalisasi alokasi anggaran program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kuota penerima pendanaan sebagai berikut:

  • Setiap dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan dalam masing-masing program, baik program penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, dengan ketentuan dalam setiap program sebagai berikut:
    1. Satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota; atau
    2. Dua usulan sebagai anggota.
  • Setiap dosen dapat memperoleh tambahan pendanaan maksimal untuk dua usulan sebagai ketua terhadap program penelitian skema pascasarjana (Penelitian Tesis Magister, Penelitian Disertasi Doktor, dan Penelitian Magister Menuju Doktor Sarjana Unggul).
  • Setiap dosen yang namanya tercantum dalam daftar penerima pendanaan, baik untuk program penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat, dan melebihi batas kuota sebagai ketua atau anggota, diwajibkan untuk melakukan penggantian ketua dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan kelayakan pengusulan.
  • Surat Penggantian Ketua dan/atau Anggota ditujukan kepada: Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Gedung D Lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta.

Recent Posts

Recent Comments

No comments to show.
KAMPUS I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168 CALL CENTER : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 42402994
[email protected]

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1
  • 3
  • 2
@Copyright 2025 PDAI | Universitas Medan Area