Skip to content
Biro Publikasi, Jurnal Ilmiah dan Informasi Digital
facebook
youtube
instagram
Biro Publikasi, Jurnal Ilmiah & Informasi Digital
Call Support 0822-6476-1314
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • Home
  • Tentang
    • Profil
    • VISI DAN MISI
    • FUNGSIONARIS & STAFF
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PROGRAM KERJA
  • Berita Kegiatan
  • Layanan & Informasi
    • ARSIP DIGITAL
    • Aplikasi
      • UMA
        • Penjaminan Mutu
        • Himpunan Aplikasi Online
        • Open Access Journal
        • Repositori UMA
        • Online Public Access Catalog
      • Unit
        • SINTA
        • LIPAN
        • SUSITAO
        • SWAMP-D
    • HELPDESK
  • Kerjasama

Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK Tahun 2025

Posted on July 4, 2025July 10, 2025 by admin
0

Dalam upaya mendorong peningkatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya paten dan paten sederhana yang dihasilkan dari kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah selesai dilaksanakan, Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, pada Tahun Anggaran 2025 membuka Penerimaan Proposal Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan nyata terhadap hilirisasi hasil riset yang memiliki perlindungan KI, melalui tiga skema utama sebagai berikut:
1. Skema Insentif Paten Granted (Paten dan Paten Sederhana)
Insentif Paten Granted merupakan bentuk penghargaan atau dukungan finansial yang diberikan kepada dosen yang berhasil memperoleh granted patent (paten yang telah resmi diberikan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI) baik dalam bentuk Paten (invensi kompleks) maupun Paten Sederhana (invensi dengan tingkat kebaruan dan penerapan teknis yang lebih
sederhana).
2. Skema Insentif Paten yang digunakan Masyarakat/Industri
Insentif Paten digunakan Masyarakat/Industri merupakan bentuk apresiasi atau dukungan finansial yang diberikan kepada dosen atas paten yang telah dimanfaatkan atau digunakan secara nyata oleh masyarakat atau industri, baik dalam bentuk produksi, lisensi, kerja sama, maupun adopsi teknologi.
3. Skema Insentif KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi
Program Insentif KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi merupakan bentuk apresiasi dan dukungan terhadap KI selain paten berupa hak cipta, merek, desain industri, DTLST, dan perlindungan varietas tanaman (PVT) yang telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penguatan identitas produk, dan daya saing inovasi nasional.

Proposal Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK dapat dikirim/submit mulai tanggal 4 s.d 16 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui tautan https://hiliriset.kemdiktisaintek.go.id. Ketentuan mengenai kriteria pengusul yang berhak mengajukan Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK, termasuk persyaratan untuk masing-masing skema (Insentif Paten Granted, Paten yang digunakan Masyarakat/Industri, dan KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi),serta langkah-langkah pengajuan usulan secara lengkap, dapat dibaca dan dipahami lebih lanjut
dalam Panduan Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) Berdampak Tahun 2025 yang juga dapat diunduh melalui tautan tersebut. Panduan ini disusun sebagai acuan teknis bagi para pengusul agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dokumen yang disampaikan dapat memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi yang telah ditetapkan.

Direktorat Hilirsasi dan Kemitraan mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK guna memperoleh
informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan pelaksanaan program dimaksud yang akan dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal : Kamis, 10 Juli 2025
Waktu            : Pukul 13.00 WIB – selesai
Media            : Video konferensi melalui aplikasi Zoom
Tautan           : https://bit.ly/SosialisasiInsentifKI2025
ID Rapat        : 899 3543 2329
Kode Sandi    : 971950

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Pimpinan Perguruan Tinggi dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi ini
kepada para dosen di lingkungan perguruan tingginya masing-masing. Kami juga mengharapkan kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk dapat meneruskan informasi ini kepada pimpinan perguruan tinggi di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Saudara. Untuk informasi lebih lanjut, kami telah menugaskan Sdri. Lismatati Herlini (0852-8037-3008) dan Sdri.
Munawaroh (0822-4658-4976) sebagai narahubung.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Recent Posts

Recent Comments

No comments to show.
KAMPUS I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168 CALL CENTER : 0811-6013-888
[email protected]
KAMPUS II
Jalan Sei Serayu No. 70 A / Jalan Setia Budi No. 79 B, Medan 20112
(061) 42402994
[email protected]

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 2
  • 86
  • 76
@Copyright 2025 PDAI | Universitas Medan Area